Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
No. kanon: contoh masukan no kanon: 34,479,898-906
KITAB SUCI
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No KGK: contoh masukkan no. KGK : 67, 834 atau 883-901, 1125-1140
Materi iman
Dokumen Gereja
Dok.: No. : Pilih Dokumen yg di tuju & masukkan no. dok. yg dicari - 0 (nol) daftar isi- (cat. kaki lihat versi Cetak)

 

 

KONSTITUSI APOSTOLIK
“MISSALE ROMANUM”

Constitutio Apostolica “Missale Romanum

lanjutan.....

II. MISA KONSELEBRASI

         199. Konselebrasi mengungkapkan dengan tepat kesatuan imamat, kesatuan kurban, dan kesatuan seluruh umat Allah. Tata liturgi sendiri menetapkan agar Misa konselebrasi dilaksanakan pada tahbisan uskup dan tahbisan imam, pada pemberkatan abas, dan pada Misa Krisma, Selain itu, asal saja kesejahteraan umat beriman tidak dirugikan, Misa konselebrasi dianjurkan pada kesempatan-kesempatan berikut :

         a. pada Misa sore mengenang perjamuan malam Tuhan pada Kamis Putih;

         b. pada Misa selama konsili, sidang para uskup, dan sinode;

         c. pada Misa konventual dan Misa utama di gereja-gereja serta kapel;

         d. pada Misa selama pertemuan para imam, baik diosesan maupun biarawan.119

         Akan tetapi, setiap imam diizinkan untuk memimpin perayaan Misa sendiri, asal tidak bersamaan waktu dan tempatnya dengan Misa konselebrasi yang sedang dirayakan.Tetapi pada Kamis Putih petang dan Malam Paska, imam tidak diizinkan memimpin Misa sendirian.

         200. Para imam tamu hendaknya diterima dengan senang hati untuk ikut berkonselebrasi, asal saja status imamat mereka tidak diragukan.

         201. Bila ada banyak imam, bila perlu atau demi manfaat pastoral, dapat juga diselenggarakan beberapa kali Misa konselebrasi pada hari yang sama. Tetapi Misa-misa itu hendaknya tidak dirayakan pada waktu dan dalam ruang yang sama.120

         202. Sesuai dengan kaidah hukum, uskup berwenang mengatur tata cara Misa konselebrasi di semua gereja dan kapel dalam wilayah keuskupannya.

         203. Misa konselebrasi yang dirayakan oleh para imam bersama dengan uskupnya harus dijungjung tinggi, terutama pada hari-hari raya sepanjang tahun liturgi, pada misa tahbisan uskup baru untuk diosis setempat atau uskup koajutor atau uskup pembantunya, pada Misa Krisma, pada Misa sore mengenang Perjamuan Malam Tuhan pada Kamis Putih, pada perayaan pendiri Gereja setempat atau pelindung keuskupan, pada ulang tahun uskup, dan pada kesempatan sinode atau kunjungan pastoral uskup.

         Demikian pula dianjurkan Misa konselebrasi dilaksanakan setiap kali imam-imam berkumpul bersama dengan uskupnya, entah waktu retret, entah pada pertemuan-pertemuan lain. Sebab dalam Misa konselebrasi semacam itu tampaklah dengan lebih jelas maksud Misa konselebrasi, yaitu kesatuan imamat dan kesatuan Gereja.121

         204. Dengan alasan istimewa, pada kesempatan-kesempatan tertentu, bila suatu perayaan atau suatu pesta mempunyai arti penting, diperbolehkan merayakan Misa atau Misa konselebrasi lebih dari satu kali sehari, yaitu :

         a. Pada hari Kamis dalam Pekan Suci, Imam yang sudah merayakan Misa atau berkonselebrasi dalam Misa Krisma pagi hari, boleh merayakan Ekaristi atau ikut berkonselebrasi dalm Misa sore mengenang Perjamuan Malam Tuhan.

         b. Pada Hari Raya Paskah, imam yang telah merayakan Misa atau ikut berkonselebrasi dalam Misa Malam Paskah, boleh merayakan Misa atau ikut berkonselebrasi pada Misa hari Minggu Paskah.

         c. Pada Hari Raya Natal semua imam boleh merayakan Misa atau ikut berkonselebrasi tiga kali, asal masing-masing Misa dirayakan pada waktunya.

         d. Pada Peringatan Arwah Semua Orang Beriman, semua imam boleh tiga kali merayakan Misa atau ikut berkonselebrasi asal Misa itu dirayakan pada waktu yang berbeda, dan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan Misa kedua dan Misa ketiga dipatuhi.122

         e. Imam yang ikut Misa konselebrasi dengan uskup atau wakilnya dalam sinode atau pada kunjungan pastoral, atau ikut konselebrasi pada pertemuan antar imam, boleh merayakan Misa lagi untuk kepentingan umat beriman. Kaidah yang sama berlaku juga untuk pertemuan tarekat-tarekat religius.

         205. Misa konselebrasi, apapun bentuknya, diatur menurut kaidah yang sudah lazim (bdk. no.112-198). Tetapi harap diperhatikan beberapa hal yang dipertahankan atau diubah sebagaimana disebut di bawah ini.

         206. Sama sekali tidak diperbolehkan, seorang imam menggabungkan diri dalam Misa konselebrasi yang sudah dimulai atau meninggalkan Misa konselebrasi sebelum selesai.

         207. Untuk Misa konselebrasi, di panti imam hendaknya disiapkan tempat duduk dan teks / buku untuk para imam konselebran, sedangkan di meja-samping disiapkan satu piala dengan ukuran yang cukup memadai atau beberapa piala.

         208. Jika dala Misa konselebrasi tak ada diakon, tugas-tugas khusus diakon diambil alih oleh beberapa imam konselebran.

 

         Kalau para pelayan lain juga tidak hadir, tugas-tugas mereka dapat diserahkan kepada anggota jemaat yang layak; kalau tidak, tugas-tugas itu diambil alih oleh beberapa imam konselebran.

         209. Imam-imam konselebran mengenakan busana liturgis di sakristi atau di suatu tempat lain. Pakaiannya sama dengan pakaian untuk Misa yang dirayakan oleh satu imam. Tetapi kalau ada alasan wajar, misalnya bila jumlah imam besar dan jumlah busana liturgis kurang, maka cukuplah selebran utama mengenakan kasula, sedangkan imam-imam lain hanya mengenakan alba dengan stola di atasnya.

Ritus Pembuka

         210. Bila segala sesuatu sudah siap, maka seperti biasanya diadakan perarakan masuk menuju altar. Para imam konselebran berjalan di depan selebran utama.

         211. Setibanya di depan altar, para konselebran dan selebran utama membungkuk khidmat, kemudian semua menghormati altar dengan menciumnya, lalul pergi ke tempat duduk masing-masing. Bila tata cara menyarankan dipakai dupa, selebran utama lebih dulu mendupai salib dan altar, baru kemudian pergi ke tempat duduk.

Liturgi Sabda

         212. Selama liturgi sabda para konselebran tetap tinggal pada tempat masing-masing; mereka duduk atau berdiri mengikuti selebran utama.

         Bila Misa konselebran dipimpin uskup dan tidak ada diakon, Injil dimaklumkan oleh salah seorang imam konselebran. Dalam hal ini, sebelum memaklumkan Injil, ia lebih dulu minta berkat dari uskup. Akan tetapi, hal ini tidak dilakukan kalau selebtran utama itu seorang imam.

         213. Homili biasanya disampaikan oleh selebran utama atau oleh salah seorang konselebran.

Liturgi Ekaristi

         214. Persiapan Persembahan (bdk.no.139-145) dilakukan oleh selebran utama. Para konselebran tetap duduk pada tempatnya.

         215. Sesudah selebran utama memanjatkan doa persiapan persembahan, para konselebran mendekat ke altar dan berdiri di sekelilingnya. Tetapi harus diusahakan agar mereka tidak menghambat jalannya perayaan; juga tidak menghalangi pandangan jemaat beriman agar mereka dapat menyaksikan dengan jelas kegiatan kudus yang dilaksanakan di altar. Hendaknya mereka tidak menghalangi jalan diakon kalau ia harus menghampiri altar untuk melaksanakan tugasnya.

         Meskipun dalam suatu Misa konselebrasi hadir banyak imam, diakon tetap melaksanakan pelayanannya di altar, yakni pelayanan yang menyangkut piala dan Misale. Tetapi sedapat mungkin diakon berdiri sedikit di belakang para konselebran.

 

<<< Sebelumnya [Home] Selanjutnya >>>

[Home] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14] [15] [16] [17] [18] [19] [20] [21] [22] [23] [24][25] [26] [Daftar Singkatan]

 

 

Diperkenankan untuk mengutip sebagian atau seluruhnya isi materi dengan mencantumkan sumber http://www.imankatolik.or.id